Layanan Legalisir


Layanan Legalisir

  1. STANDAR PELAYANAN PELAYANAN LEGALISIR BERKAS

 

A. Standar Pelayanan Prose Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi No. 35 Tahun 2012, tentang Pedoman Penysusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;

2.    Undang    Undang    Nomor    43    Tahun    2009

tentang Kearsipan (Lembaran Nefara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Nefara RI Nomor 5071);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksasnaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara RI Tahun 2012 No.53, Tambahan Lembaran Negara RI No.528);

4.    Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip;

5.    Peraturan Bupati Wonogiri No. 96 Tahun 2018 tentang Nomenklatur

Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.

2.

Sarana Dan Prasarana

1.    Wi-Fi

2.    Komputer dan printer

3.    Seperangkat alat tulis

4.    Dokumen yang diperlukan

3.

Kompetensi Pelaksana

1.    Mengetahui tentang bidang kearsipan

2.    Memiliki pemahaman tentang kebijakan dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait. Dapat berkomunikasi dengan baik serta ramah dan santun.

4.

Pengawasan

Internal

Pengawasan dilakukan     secara             berjenjang    oleh Kepala

Sekolah

5.

Jumlah

Pelaksana

1 (satu) Orang

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan sesuai prosedur.

2.   Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya, sesuai

3.   Jenis/ bobot pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

 

7.

Jaminan Keamaan Dan Keselamatan Pelayanan

1.    Informasi yang diberikan dijamin  keabsahannya  dan dapat dipertanggungjawabkan.

2.    Pelayanan dilaksanakan  di ruangan kantor Sekolah dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar sarana prasana yang berlaku.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.    Dilakukan rapat evaluasi yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Guru

/ Pendidik, dan Tenaga Kependidikan minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan (semester);

2.    Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu)

tahun;

 

 

1.    Evaluasi    penerapan          standar           pelayanan ini senantiasa

2.    dilakukan untuk perbaikan, menjaga dan meningkatkan kinerja

pelayanan dan kualitas pelayanan publik.

B. Standar Pelayanan Proses Penyampaian Layanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

Menunjukkan Berkas Asli dan Fotokopi Ijasah/STTB/SKHU/SKHUN yang pernah dimiliki, atau berkas lain yang akan di legalisasi.

2.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.    Pemohon datang ke sekolah dengan membawa dokumen yang akan dilegalisir.

2.    Petugas memeriksa kesesuaian antara dokumen asli dan fotokopi

3.    Dokumen yang sesuai diberi cap/stempel “LEGALISIR SESUAI ASLI” dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

4.    Dokumen dikembalikan kepada pemohon.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu penyelesaian maksimal 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap. Waktu Pelayanan

1.    Senin – Kamis : 07.00 wib – 14.00 WIB

2.    Jum’at                : 07.00 wib – 11.00 WIB

3.    Sabtu                 : 07.00 wib – 12.30 WIB

 

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut Biaya (Gratis)

5.

Produk

Pelayanan

Dokumen hasil legalisir yang sah dan sesuai dengan dokumen asli

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1.  Datang langsung ke SMP Negeri 1 Sidoharjo : SMP Negeri 1 Sidoharjo, Bakalan Kulon, Sidoharjo, Wonogiri, Jawa Tengah, Kode Pos 57682

2.  Kotak saran sekolah

3.  Surat resmi ditujukan kepada Kepala Sekolah

4.  Telepon sekolah: (0273) 5316206

5.  Email: smpn1ndarjo@gmail.com

6.  Website : smpn1ndarjo.sch.id

7.    Layanan Aduan Online : Halo BK

 

 

Kepala SMP Negeri 1 Sidoharjo

 

 

Rina Istiqomah Kustanti, M.Pd.

Pencarian

INFORMASI SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

Kalender

Juni 2026

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30

Kontak

Alamat :

Jalan Sidoharjo-Girimarto KM. 1

Telepon :

02735316206 - 081225837077

Email :

smpn1ndarjo@gmail.com

Media Sosial :

Info Wonogiri

Statistik