Maklumat Pelayanan
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 SIDOHARJO
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN
PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 SIDOHARJO
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 SIDOHARJO,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan kepuasan pengguna layanan administrasi pendidikan, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan secara terus menerus terhadap maklumat pelayanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Sidoharjo tentang Penetapan Maklumat Pelayanan pada SMP Negeri 1 Sidoharjo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Sidoharjo Kabupaten Wonogiri tentang Penetapan Maklumat Pelayanan pada SMP Negeri 1 Sidoharjo;
KEDUA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya;
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Wonogiri
pada tanggal 22 Januari 2026
Kepala SMP Negeri 1 Sidoharjo,
Rina Istiqomah Kustanti, M.Pd.
NIP. 198004192008012012
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 SIDOHARJO
NOMOR 2 TAHUN 2025 TANGGAL 22 JANUARI 2026
MAKLUMAT PELAYANAN
"DENGAN INI KAMI BERJANJI DAN MENYATAKAN SANGGUP MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN SERTA MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR."
Ditetapkan di Wonogiri
pada tanggal 22 Januari 2026
Kepala SMP Negeri 1 Sidoharjo,
Rina Istiqomah Kustanti, M.Pd.
NIP. 198004192008012012





