Layanan Tanggap Bencana (SPAB)


Layanan Tanggap Bencana (SPAB)

  1. PELAYANAN SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA (SPAB)

A. Standar Pelayanan Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

NO

KOMPONEN

URAIAN

 

1.

 

Dasar Hukum

1.    Undang-Undang     Nomor      24       Tahun      2007                                    tentang Penanggulangan Bencana.

2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3.    Permendikbud      Nomor       33       Tahun       2019                                 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

4.    Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Sekolah/Madrasah Aman Bencana.

5.    Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen tentang Penguatan

Implementasi SPAB di Satuan Pendidikan.

 

2.

 

Sarana Prasarana

1.    Titik kumpul (assembly point) evakuasi bencana.

2.    Jalur evakuasi dan papan petunjuk arah keluar.

3.    Peta risiko bencana sekolah.

4.    Alat evakuasi sederhana (tandu, kotak P3K, senter, peluit).

5.    Simulasi alat peringatan dini (megaphone, alarm).

6.    Buku panduan SPAB dan daftar hadir simulasi.

 

3.

 

Kompetensi pelaksana

1.    Mengetahui prosedur tanggap darurat bencana.

2.    Mampu memimpin evakuasi siswa dengan tenang dan terarah.

3.    Memahami penggunaan alat keselamatan dasar.

4.    Mampu   bekerja    sama    dengan   BPBD,   Puskesmas,                 dan masyarakat sekitar.

 

4.

 

Jumlah pelaksana

6 (enam) orang:

1.    Kepala Sekolah (Koordinator Utama).

2.    Guru (Koordinator Evakuasi dan Pengamanan).

3.    Petugas UKS (Penanganan Medis).

4.    Guru Kelas (Pendamping Siswa).

5.    Petugas Kebersihan (Keamanan dan Jalur Evakuasi).

6.    Perwakilan Komite Sekolah (Koordinasi eksternal).

5.

Pengawasan

internal

Pengawasan dilakukan secara berkala oleh Kepala Sekolah dan Tim SPAB SMP Negeri 1 Sidoharjo.

6.

Jaminan pelayanan

Pelayanan kesiapsiagaan bencana diberikan secara cepat, tanggap, aman, dan terkoordinasi. Setiap pelaksana wajib

mengikuti pelatihan dan simulasi secara berkala.

 

7.

 

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Seluruh kegiatan SPAB berfokus pada keselamatan siswa, guru, dan warga sekolah.

2.    Penanganan dilakukan dengan mengutamakan evakuasi cepat dan aman ke titik kumpul.

3.    Koordinasi dengan instansi terkait dilakukan untuk

memastikan keamanan lokasi pascabencana.

 

 

8.

 

Evaluasi kinerja dan pelaksana

1.    Evaluasi SPAB dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun setelah kegiatan simulasi.

2.    Rapat koordinasi dengan BPBD dan Puskesmas dilakukan setiap semester.

3.    Hasil evaluasi digunakan untuk memperbarui rencana

kontinjensi dan jalur evakuasi sekolah.

B. STANDAR PELAYANAN PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN ( Service Delivery )

No

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

Tidak ada persyaratan administratif. Layanan diberikan kepada

seluruh warga sekolah dalam situasi bencana atau saat kegiatan simulasi SPAB.

2.

Sistem , Mekanisme dan Prosedur

A. Kegiatan Simulasi Bencana (Rutin)

1.      Tim SPAB menyusun jadwal simulasi dan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah.

2.      Guru menjelaskan tanda peringatan dan jalur evakuasi di setiap kelas.

3.      Simulasi dilaksanakan dengan panduan suara alarm atau instruksi guru.

4.      Siswa menuju titik kumpul secara tertib dan aman.

 

 

 

5.        Tim SPAB mencatat evaluasi dan kendala pelaksanaan simulasi.

B. Penanganan Saat Terjadi Bencana Nyata

1.     Guru atau petugas SPAB memberikan tanda peringatan (alarm atau peluit).

2.     Siswa diarahkan segera keluar menuju jalur evakuasi terdekat.

3.     Guru memastikan seluruh siswa meninggalkan kelas.

4.     Siswa dikumpulkan di titik kumpul yang aman.

5.     Petugas UKS memberikan pertolongan pertama bagi siswa yang terluka.

6.     Kepala Sekolah berkoordinasi dengan BPBD, Puskesmas, dan aparat setempat untuk penanganan lanjut.

7.     Semua kegiatan dicatat dalam laporan tanggap darurat

SPAB.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1.    Tanggap darurat dilakukan segera (≤ 5 menit) setelah tanda

peringatan bencana.

2. Simulasi SPAB dilaksanakan minimal 2 (dua) kali setiap tahun pelajaran.

 

4.

Biaya dan tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk dan pelayanan

1.    Laporan kegiatan simulasi SPAB.

2.    Daftar kehadiran dan hasil evaluasi simulasi.

3.    Laporan tanggap darurat bencana jika terjadi peristiwa nyata.

6.

Penanganan Pengaduan , saran dan masukan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.  Datang langsung ke SMP Negeri 1 Sidoharjo : SMP Negeri 1 Sidoharjo, Bakalan Kulon, Sidoharjo, Wonogiri

2.  Kotak saran sekolah

3.  Surat resmi ditujukan kepada Kepala Sekolah

4.  Telepon sekolah: (0273) 5316206

5.  Email: smpn1ndarjo@gmail.com

6.  Website : www.smpn1sidoharjo.sch.id

7.  Layanan Aduan Online : Halo BK

 

 

Kepala SMP Negeri 1 Sidoharjo

 

 

Rina Istiqomah Kustanti, M.Pd.

Pencarian

INFORMASI SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

Kalender

Juni 2026

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30

Kontak

Alamat :

Jalan Sidoharjo-Girimarto KM. 1

Telepon :

02735316206 - 081225837077

Email :

smpn1ndarjo@gmail.com

Media Sosial :

Info Wonogiri

Statistik